Terungkap, Harga Sel Mewah di Lapas Sukamiskin Rp 200-500 Juta

by - July 22, 2018

Terungkap, Harga Sel Mewah di Lapas Sukamiskin Rp 200-500 Juta

Tertangkapnya Kepala Lapas Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat, Wahid Husen, menguak langgengnya jual beli sel sebagai "kamar hotel". Wakil Ketua KPK Saut Situmorang mengatakan, tarif sel mewah berkisar Rp 200 hingga Rp 500 juta.


Harga sel mewah di Lapas Sukamiskin tersebut belum termasuk penambahan fasilitas seperti pendingin udara, pemanas air, lemari es, oven, rak buku, dan lain sebagainya.

Termasuk saat Wahid diketahui memiliki 2 unit mobil mewah, tidak ada kondisi aneh tentang hal itu. Padahal, Wahid baru menjabat sebagai Kalapas Sukamiskin 5 bulan lalu.

“Kalau kita melihat kronologi dua mobil itu, kalau ada cerita yang kita pantau ada kesan itu sudah terbiasa, sehingga aneh kalau tidak dijalankan si pendatang baru,” ujar Saut.

Dalam kasus ini, baru terkuak Fahmi Darmawansyah, narapidana pemberi suap pengadaan alat satelit monitoring di Badan Keamanan Laut (Bakamla), yang kedapatan memberi suap kepada Wahid agar memperoleh sel layaknya di rumah.

Adapun ukuran kamarnya untuk lantai bawah 1,5 x 2,5 meter sedangkan di lantai atas 2,5 x 3,2 meter. Napi tajir mengincar kamar di lantai dua. Mereka membayar "uang pangkal". Nilainya tergantung kondisi kamar dan negosiasi dengan pemilik lama atau tokoh narapidana.

Laode menyayangkan kasus ini terjadi di Lapas Sukamiskin yang dibuat khusus untuk koruptor. Apalagi sang Kalapas Wahid Husein, baru 4 bulan menjabat dari Maret lalu.

"Ini yang membuat pimpinan KPK dan saya kesal, kenapa hal ini bisa terjadi," ujarnya.

Sebagai penerima, Wahid dan Hendry disangkakan telah melanggar Pasal 12 a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Korupsi dan atau Pasal 12 B Jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.

Sementara Fahmi dan Andri sebagai pemberi suap, disangkakan telah melanggar Pasal 5 Ayat 1 a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Korupsi Jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.

You May Also Like

0 comments